Analisis Hukum terhadap Praktik Jasa Sewa Pacar di Indonesia dalam Perspektif KUHPerdata

Isi Artikel Utama

Nabilla Rahmadhani
Abdullah Fikri

Abstrak

Jasa sewa pacar cukup berkembang saat ini di Indonesia. Dalam praktiknya layanan ini didasarkan pada kesepakatan yang melibatkan beberapa pihak dan terdapat hak serta kewajiban yang perlu dilakukan oleh masing-masing pihak. Penelitian ini menganalisis mengenai keabsahan kesepakatan menurut syarat sah perjanjian yang diatur KUHPerdata Pasal 1320 dan perlindungan hukum yang ada dalam praktik layanan tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kesepakatan yang terjadi pada praktik tersebut tidak sah karena tidak memenuhi syarat causa yang halal yang memiliki akibat batal demi hukum sehingga perlindungan hukum tidak dapat dilakukan. Oleh karena itu, perlunya peningkatan pemahaman hukum terkait keabsahan bisnis jasa sewa pacar.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Nabilla Rahmadhani, & Abdullah Fikri. (2025). Analisis Hukum terhadap Praktik Jasa Sewa Pacar di Indonesia dalam Perspektif KUHPerdata. VERBINTENIS, 1(1). Diambil dari https://verbintenis.hihihi.or.id/index.php/JHLG/article/view/3
Bagian
Articles